Pengadilan hanya dapat memutuskan perceraian melalui putusannya. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menegaskan bahwa setiap perkawinan yang ingin diakhiri wajib diputuskan di pengadilan, dan prosesnya harus dilaksanakan di depan sidang. Oleh karena itu, setiap pasangan yang hendak berpisah wajib mengajukan perkara ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri, sesuai agama masing-masing. https://www.legalkeluarga.id/