Titi berkata, UU 7/2017 tentang Pemilu sebenarnya memberikan pelarangan yang beririsan dengan persoalan ini. Namun, kata dia, KPU tidak merujuk pasal-pasal itu untuk membuat regulasi yang lebih depth untuk melarang publikasi lembaga negara yang menampilkan citra capres-cawapres. Apalagi, ini bukan pertama kalinya kinerja Al Kaf sebagai wasit dipertanyakan. Ia tercatat https://indexedbookmarks.com/story18825238/the-definitive-guide-to-berita-hari-ini